Home / news / Emas Antam Melesat ke Titik Tertinggi Baru Rp1.846.000, Catatan Sejarah Hari Ini

Emas Antam Melesat ke Titik Tertinggi Baru Rp1.846.000, Catatan Sejarah Hari Ini


JAKARTA, BeraniUsaha.com

– Nilai logam mulia milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk naik sebesar Rp 34.000 untuk setiap gramnya di hari ini, Khamis tanggal 10 April 2025, yang menandakan kelanjutan dari peningkatan nilai kemarin.

Kemarin harga emas milik Antam meningkat dua kali, yaitu sebesarRp 23.000 di awal hari dan tambah Rp 35.000 di waktu petang, mencapai angka Rp 1.812.000 untuk tiap gramnya.

Menurut situs web Logam Mulia, peningkatan hari ini menyebabkan
Harga emas Antam saat ini mencapaiRp 1.846.000 setiap gram, menyentuh titik tertingginya dalam sejarah.
(
all time high
/ATH).

Rekor terdahulu dicetak saat penutupan hari Selasa (1/4/2025), dimana harga mencapai angka Rp 1.826.000 untuk setiap gram emas.

Sementara itu, harga
buyback
Antam emas hari ini mengalami kenaikan hinggaRp 35.000 per gram menjadi Rp 1.696.000 per gram dari harga sebelumnya yang adalah Rp 1.661.000 per gram.

Buyback merupakan nilai yang diterima ketika pemilik emas Antam berkeinginan untuk menjual kembali emas batangannya.

Akan tetapi, harga emas Antam tersebut berlaku khusus untuk Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, jadi mungkin akan ada perbedaan harga jika dibandingkan dengan cabang-cabang penjualan emas Antam lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa transaksi pembelian emas batangan akan dikenai pajak PPh 22 senilai 0,9 persen.

Apabila Anda menginginkan pengurangan pajak yang lebih kecil yaitu sebanyak 0,25%, sesuai peraturan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka pastikan untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tiap transaksi. Selain itu, setiap penjualan logam mulia akan dilengkapi dengan dokumen pemotongan PPh 22.

Sedangkan untuk
buyback,
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017, apabila seseorang menjual balik emas batangan kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk yang nilainya melebihi Rp 10 juta, maka akan ada pajak penghasilan pasal 22 senilai 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak dan 3% bagi mereka yang tidak memiliki nomor tersebut.

Perlu diingat juga bahwa tarifnya adalah sebagai berikut:
buyback
Aturan yang dikeluarkan oleh Antam tidak mencakup pembebanan pajak jika omzetnya melampaui angka Rp 10 juta. Potongan PPh 22 untuk transaksi buyback akan dilakukan secara otomatis dari seluruh jumlah nilai transaksi.
buyback.


Berikut adalah detail harga emas Antam untuk hari ini:

Emas 0,5 gram: Harga Rp 973.000

Emas 1 gram:Rp 1.846.000

Emas seberat 2 gram: Rp 3.632.000

Emas 3 gram: Rp 5.423.000

Emas 5 gram:Rp 9.005.000

Emas 10 gram: Rp 17.955.000

Emas 25 gram: Rp 44.762.000

Emas 50 gram: Rp 89.445.000

Emas 100 gram: Rp 178.812.000

Emas 250 gram: Rp 446.765.000

Emas 500 gram:Rp 893.320.000

Emas seberat 1.000 gram:Rp 1.786.600.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *