Home / taxes / Cara Cepat Laporkan SPT 1770 SS & 1770 S di Efiling Pajak.go.id Sebelum Batas Terakhir Besok

Cara Cepat Laporkan SPT 1770 SS & 1770 S di Efiling Pajak.go.id Sebelum Batas Terakhir Besok


Petunjuk Pelaporan SPT 1770 S dan 1770 SS – Jakarta.

Apakah Anda sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk tahun 2024? Bila belum, berikut ini langkah-langkah serta petunjuk mengenai cara isi SPT menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS secara online di situs web Pajak.go.id atau eFiling. Perlu diperhatikan bahwa jatidate pelaporan SPT tahunan 2024 akan habis pada hari Jumat tanggal 11 April 2025.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menginformasikan bahwa terdapat 10,46 juta Wajib Pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan tanggal 24 Maret 2025 pada pukul 00.00 WIB. Angka tersebut meningkat sebesar 5,91% jika dibandingkan dengan periode serupa di tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencakup laporannya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan sebanyak 296.000 serta SPT Tahunan Orang Pribadi senilai 10,17 juta. Menurutnya, melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu menjadi indikasi kesadaran warga terhadap kewajiban mereka dan juga menunjukkan rasa cintanya kepada tanah air. Hal ini disampaikan oleh Dwi pada hari Senin tanggal 24 Maret kemarin.



Tonton:

Grab Bidik Kredit US$ 2 Miliar untuk Perolehan Saham di Goto

Hampir mendekati tenggat waktu penyampaian SPT, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengirimkan surat elektronik massal ke lebih dari 4,70 juta wajib pajak dari total target 9,12 juta wajib pajak. Surat tersebut memuat pesan mendorong para wajib pajak agar cepat melaporkan SPT mereka dengan pertimbangan bahwa masa pengumpulan laporannya bagi individu akan habis pada tanggal 31 Maret dan perusahaan hingga 30 April tahun 2025.

Akan tetapi, yang terkini dari DJP telah mengubah tenggat waktu pengiriman laporannya untuk SPT individu menjadi 11 April 2025.


Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS Untuk Pendapatan Kurang Dari Rp 60 Juta

Wajib pajak yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut ini petunjuk untuk melengkapi SPT 1770 SS secara daring via e-Filing:

  1. Buka djponline dengan mengklik tombol LOGIN tersebut.
    www.pajak.go.id
    Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta passwordnya, kemudian isi kode verifikasi atau CAPTCHA tersebut, setelah itu tekan “Login”.
  2. Saatnya memilih opsi “Lapor”, lalu klik pada layanan “e-Filing”.
  3. Pilih “Buat SPT”.
  4. Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  5. Masukkan tahun pajak, kondisi SPT, serta status perbaikan.
  6. isi bagian A. PAJAK PENDAPATAN. Sebagai contoh untuk seorang Pegawai Negeri Sipil: silakan masukan data berdasarkan formulir 1721-A2 yang disediakan oleh bendahara.
  7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Sebagai contoh: Menerima hadiah undian senilai Rp 1.000.000 yang sudah dikurangi PPh Final sebesar 25% (atau setara dengan Rp 250.000), serta mendapatkan warisan (yang dikecualikan sebagai objek pajak) senilai Rp 2.000.000.
  8. Isikan BAGIAN C. DAFTAR ASET DAN LIABILITAS. Sebagai contoh: Aset meliputi motor Yamaha Vamio dengan nilai Rp 15.000.000, gelang emas bernilaiRp 3.000.000, serta perabotan rumah tangga senilai Rp 7.000.000. Sedangkan liabilitas mencakup sisanya dari pinjaman motor sejumlah Rp 12.000.000.
  9. Isikan BAGIAN D. PERNYATAAN dengan mengklik kotak “Setuju” hingga tanda centang muncul.
  10. Ikhtisar SPT Anda serta penjemputan kode verifikasi. Dokumen SPT Anda sudah terisi dan dikirimkan.
  11. Mohon cek email Anda, BPE SPT Anda sudah terkirim.


Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS Menggunakan E-FORM

Berikut adalah petunjuk untuk mengisi atau melaporkan SPT 1770 SS menggunakan e-Form:

  1. Pembayar pajak individu memiliki opsi untuk mengisi SPT Tahunan dengan menggunakan e-Form, sebagaimana dijelaskan seperti ini:
  2. Pemilik kewajiban pajak bisa masuk ke sistem dengan mengunjungi situs web resmi sebelumnya.
    www.pajak.go.id
    .
  3. Setelah sukses masuk, pilih tab “Lapor”.
  4. Selanjutnya klik ikon e-Form PDF.
  5. Selanjutnya klik pada tab “Buat SPT” lalu lanjutkan dengan mengikuti instruksi berdasarkan pertanyaan yang muncul.
  6. Setelah menyelesaikan tahap berdasarkan instruksi dalam pertanyaan tersebut, tekan “Kirim Permohonan”.
  7. Kelak, formulir SPT elektronik akan terdownload dengan sendirinya.
  8. Pembayar pajak bisa mengisi formulir SPT elektronik tanpa koneksi internet. Kode verifikasi untuk mengirim SPT telah disampaikan melalui surel yang didaftarkan ketika pembayar pajak pertama kali mendownload dokumen tersebut.



Tonton:

Sritex Mendapatkan Investor Tambahan, 5.000 Pegawai Direncanakan Diaktifkan Lagi


Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 S bagi Pendapatan Lebih dari Rp 60 Juta

Wajib pajak individu dengan pendapatan melebihi Rp 60 juta harus mengisi formulir SPT 1770 S saat melaporkan SPT. Di bawah ini adalah petunjuk pengisian atau pelaporan SPT 1770 S:

  1. Buka halaman djponline dengan mengklik tombol LOGIN tersebut.
    www.pajak.go.id
    Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta passwordnya, kemudian masukan kode verifikasi/CAPTCHA sebelum menekan tombol “Login”.
  2. Saatnya memilih opsi “Lapor”, kemudian klik pada layanan “e-Filing”. Setelah itu, tekan tombol “Buat SPT”.
  3. Patuhi petunjuk yang disediakan, termasuk mereka yang berupa pertanyaan.
  4. Apabila Anda telah mempunyai pemahaman yang cukup tentang cara melengkapi Formulir 1770 S secara manual, mohon pilih opsi pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  5. Apabila Anda menginginkan bantuan dalam melengkapi dan mempermudah pengepakan formulir, mohon pilih opsi pengisian “Dengan panduan”.
  6. Melengkapi rincian pada dokumen pengisian, termasuk Tahun Pajak, Status SPT, serta Nomor Pengembalian (apabila Anda menyampaikan perbaikan SPT).
  7. Jika Anda mempunyai Surat Keterangan Potong Pajak, masukkan pada tahap kedua ini, atau tekan tombol “Tambah+”.
  8. Lengkapi informasi pada Bukti Potong Terbaru dengan memasukkan Jenis Pajak, NPWP Pemotong atau Pemungut Pajak, Nama Pemotong atau Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan atau Pemungutan, serta Jumlah PPh yang telah Dikurangi atau Diambil.
  9. Untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan oleh bendahara melalui form 1721-A2.
  10. Setelah disimpan, akan muncul pada rangkuman pengurangan pajak di tahap berikutnya.
  11. Masukan Pendapatan Bersih Domestik Terkait Pekerjaan.
  12. Masukan Pendapatan Dalam Negeri Tambahan, jika ada.
  13. Sertakan Pendapatan dari Luaran Negeri, jika ada.
  14. Masukan Pendapatan yang tidak tercakup dalam objek pajak jika ada. Contohnya seperti warisan senilai Rp 10 juta.
  15. Masukan Pendapatan yang sudah dikurangi PPh Final jika ada. Sebagai contoh: Hadiah Undian sebesar Rp 20 juta, setelah dikurangi PPh Final 25% (yaitu Rp 5 juta).
  16. Daftar Kekayaan Tambahkan kekayaan yang dimiliki. Apabila pada tahun lalu Anda telah mengunggah daftar kekayaan di sistem e-Filing, Anda bisa memunculkannya lagi dengan mengetuk opsi ‘Kekayaan pada Surat Pemberitahuantahun Sebelumnya’.
  17. Masukkan hutang yang dimiliki. Apabila di tahun sebelumnya telah mengajukan daftar hutang pada pelaporan e-filing, Anda bisa menampilkan kembali informasi tersebut dengan cara memilih opsi “Hutang pada SPT Tahun Lalu”.
  18. Masukkan beban yang Anda punya. Apabila di tahun sebelumnya Anda telah mengungkapkan daftar beban saat menggunakan e-filing, Anda bisa menampilkan kembali informasinya dengan memilih opsi “Beban pada Surat Pemberitahuan Tahun Kemarin”.
  19. Isi dengan Zakat atau Sumbangan Keagamaan Wajib yang telah Anda serahkan kepada Lembaga Pengelola yang sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah.
  20. Lengkapi bagian “Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri”. Harap dicatat bahwa apabila Anda menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari pasangan, tinggal terpisah, atau telah membuat perjanjian tentang pemisahan harta kekayaan. Contoh: Pihak wajib pajak merupakan kepala rumah tangga sedangkan istrinya tidak memiliki pekerjaan.
  21. Berikutnya, masukkan kembali atau pengurangan pajak Penghasilan Dari Luaran Negeri sesuai Pasal 24 jika ada. Kemudian, lanjutkan dengan mengisi pembayaran terkait Pajak Penghasilan Pasal 25 dan pokok Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Pasal 25 apabila diperlukan.
  22. Akhirnya, tinjau Perhitangan Pajak Penghasilan (PPh). Pastikan untuk memeriksa apakah terdapat status “Lebih Bayar”, “Kurang Bayar”, atau “Nihil”.
  23. Apabila “Nihil”, jalankan Perhitangan PPh Pasal 25, jika terdapat, tekan “Langkah Selanjutnya”. Konfirmasikan dengan menekan “Setuju/Agree” di kotak yang disediakan kemudian pilh “Langkah Selanjutnya”.

Berikut adalah petunjuk mengenai pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 SS serta 1770 S secara daring. Pastikan Anda melaporkannya terlebih dahulu sebelum para wajib pajak lainnya berebut untuk masuk ke situs web pajak.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *