BeraniUsaha.com.CO.ID – JAKARTA
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa jumlah pengiriman SPT 2025 telah naik jika dibandingkan dengan tahun 2024.
Berdasarkan pernyataan Direktur Jenderal Pajak (DJP) dari Departemen Keuangan, yaitu Dwi Astuti, pada tanggal 11 April 2025 sampai dengan pukul 23:50 Waktu Indonesia Barat, total laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 telah mencapai angka sekitar 13 juta pengembalian.
“Kalau
date to date
Alhamdulillah berkembang dengan baik,” ujar Dwi kepada
Kompas.com,
Sabtu (12/4/2025).
Dwi mengatakan bahwa angka tersebut meningkat 3,26% dibanding dengan periode setahun sebelumnya. Di antara total tersebut, terdapat 12,63 juta berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 380.000 lainnya datang dari Wajib Pajak Badan.
Dia menyebutkan bahwa pertumbuhan laporan mencapai 9,64% setiap tahunnya. Di sisi lain, jumlah pengembalian pajak orang pribadi meningkat sebesar 3,08%.
Warga negara Indonesia dengan NPWP yang masih berlaku harus mengisi dan menyampaikan SPT ke DJP tiap tahunnya. Pengisian ini perlu diselesaikan pada batas waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Berdasarkan peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak, tenggat waktu untuk melapor SPT Wajib Pajak adalah tiga bulan sesudah berakhirnya tahun pajak. Ini menunjukkan bahwa batas lapor SPT biasanya terjadi di awal tahun, tepatnya pada bulan Maret.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Aturan Dasar dan Prosedural Pajak, terdapat hukuman administratif apabila pelaporan SPT dilewati masa tenggangnya.
Menurut Pasal 7, sanksi denda atas penundaan pengiriman SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Perorangan adalah sebesar Rp 100.000. Sedangkan hukuman denda bagi Wajib Pajak Badan dapat mencapaiRp 1.000.000.
Artikel ini dipublikasikan di Kcompas.com denganjudul “Jumlah Pelapor SPT Pada 2025 Naik 3,26%, Menjangkau Angka 13 Juta”. Cek detailnya disini:
https://money.kompas.com/read/2025/04/12/180316226/pelapor-spt-2025-tumbuh-326-persen-capai-13-juta
.





