BeraniUsaha.com
– Dokter spesialis anestesi dari Unpad bernama Priguna Anugerah pernah melakukan tindakan nekat pada dirinya sendiri setelah masalah yang menjeratnya terungkap.
Dia ditahan lantaran kasus pelecehan seksual yang menimpa anggota keluarga seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Di samping itu, ia dikeluarkan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad setelah terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.
Kasus dokter residennya Unpad yang melakukan pelecehan seksual pada keluarga pasiennya terkuak usai korban mengadukan hal tersebut ke pihak berwajib.
Peristiwa tersebut terjadi di tingkat tujuh rumah sakit RSHS sekitar pertengahan Maret tahun 2025.
Kepala Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa Priguna sudah diamankan sejak tanggal 23 Maret 2025.
Petugas kepolisian pun sudah menemukan berbagai macam bukti fisik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam hal ini, Priguna dijerat Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 mengenai Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual, yang menyertakan sanksi hukumannya bisa mencapai masa tahanan paling lama 12 tahun.
“Berbagai barang bukti yang diamankan meliputi set lengkap infus, sarung tangan, suntikan, jarum suntik, kondom, serta beragam jenis obat,” terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
Saat ini, para korban tetap menerima bantuan dari Satuan Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polri di Jawa Barat.
Proses peradilan tetap berlangsung dengan dukungan lengkap dari institusi pendidikan tinggi serta rumah sakit tersebut.
Penyerang Pernah Berusaha untuk Mengakhiri Hidupnya
Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa Priguna pernah mencoba bunuh diri sebelum pada akhirnya diamankan oleh kepolisian.
Kepala Kepolisian Polres Surawan menyatakan bahwa tersangka berusaha untuk mengakhiri hidupnya usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada keluarga seorang pasien.
“Penjahat tersebut diamankan di tempat tinggalnya yang ada di Bandung. Ternyata, penjahat ini bahkan berencana untuk mengakhiri hidup dengan cara menusuk nadinya di tangan,” jelas Surawan.
Upaya bunuh diri tersebut terjadi pada Maret 2025, tidak lama setelah korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Setelah mengalami perawatan medis karena lukanya di pergelangan tangan, Priguna selanjutnya ditangkap dan ditahan pada tanggal 23 Maret 2025.
Priguna Dicopot dari Program Pascasarjana di Unpad
Aji Muhawarman, kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, mengonfirmasikan bahwa gelarnya sebagai dokter residennya di RSHS Bandung sudah ditarik oleh pihak berwenang.
“Sebagai tersangka adalah seorang PPDS yang disimpan di RSHS dan bukan pegawai RSHS, sanksi keras telah diberlakukan oleh Unpad dengan mencopot orang tersebut dari program PPDS,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi yang diterima Tribunnews.com pada hari Rabu, 9 April 2025.
“Saati ini, dia sudah dikembalikan ke Unpad dan dilepaskan dari status sebagai mahasiswanya, sekaligus tengah menghadapi proses hukum yang ditangani Polda Jawa Barat,” jelas Aji ketika dimintai keterangan oleh Kompas.com, pada hari Rabu (9/4/2025) malam.
Dia juga menggarisbawahi bahwa Kementerian Kesehatan amat berduka dan menyayangkan kejadian tersebut.
“Sangat disesali bahwa telah terjadi insiden dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter PAP,” lanjutnya.
Kementerian Kesehatan sudah mengharapkan agar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) cepat mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dari dokter Priguna.
“Pencabutan STR secara otomatis akan menghapus Surat Izin Praktek (SIP) milik dr PAP,” jelas Aji.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga menyampaikan tegas bahwa Priguna sudah dilarang berpraktik di rumah sakit itu.
“Segera dia akan dipindahkan dari tempat ini. Artinya jika dipindahkan dari sini, dia tidak diperbolehkan untuk berpraktik di sini lagi,” kata Rachim.
FK Unpad mengumumkan bahwa Priguna sudah dihapus dari program PPDS lantaran melanggar kode etik profesional yang serius.
Sebaliknya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menggarisbawahi bahwa semua jenis kekerasan, termasuk yang berupa tindakan fisik atau seksual, sama sekali tak bisa diterima dalam komunitas pendidikan medis.
Sebagai upaya keras, Departemen Kesehatan menghukum dengan hukuman seumur hidup berupa larangan kepada para dituduh sebagai pelaku agar tidak dapat meneruskan studi residennya di Rumah Sakit Umum Haji Bandung.
Sanksi keras telah diberikan dengan mencabut hak PPDS tersebut untuk meneruskan residennya selamanya di RSHS dan mengembirkannya kembali kepada FK Unpad.
Untuk hukuman berikutnya, hal tersebut menjadi kewenangan FK Unpad,” jelas Azhar saat diwawancara oleh media, pada hari Rabu tanggal 9 April 2025.
Penyerang Membius Mangsa Menggunakan Teknik Tranfusi Darah
Korbannya adalah salah satu anggota keluarga dari pasien yang menjadi korban pemerkosaan oleh dokter residennya di Unpad.
Awal insiden terjadi ketika korban bernama FH (21) sedang menanti ayahnya yang dirawat karena keadaan medis serius.
Tindilannya lalu mendekati korbannya dengan alasan bakal melaksanakan pemeriksaan kesesuaian darah (crossmatch) buat memenuhi kebutuhan transfusi.
Residen medis yang sedang menempuh pendidikan spesialisasi anestesi di semester kedua tersebut setelahnya memindahkan korban menuju lantai tujuh gedung MCHC RSHS.
Selanjutnya, sang penyerang memasukkan larutan jernih yang diperkirakan berisi zat pembiusan agar korbannya menjadi pingsan.
Setelah terbangun, sang korbannya mengalami rasa nyeri di berbagai area tubuhnya.
Para korban setelah itu mengikuti proses pemeriksaan medis dan tim dokter menemukan adanya indikasi kekerasan seksual yang dialami mereka.
(*)



