BeraniUsaha.com–
Maskapai Super Air Jet dihadapi gugatan dari seorang penumpang yang bernama Daniel Hutasoit dengan tuntutan senilaiRp 100 juta.
Gugatan bernomor perkara 107/Pdt.G/2025/PN Pbr diajukan setelah Daniel mengalami kerusakan pada bagasinya.
Kronologi
Dikutip dari
BeraniUsaha.com
(9/4/2025), Daniel pertama kali terbang pada hari Sabtu, tanggal 8 Maret 2025, berangkat dari Jakarta ke arah Pekanbaru.
Sampai di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Daniel mengambil tas beroda merek Polo Hoby dengan model 003 19DEZ Limited yang memiliki ukuran 24 inci dan berwarna abu-abu dari daerah penjemputan bagasi.
Daniel, yang baru sadar kemarin, melaporkan bahwa bagasisnya telah rusak pada tanggal 9 Maret 2025 pukul sekitar 12:00 WIB.
Kotak itu rusak dengan retakan melengkung seluas 14 centimeter.
“Yang saya ketahui adalah kerusakan koper saat menarik keluar pakaian,” katanya.
Dia yakin bahwa kehancuran terjadi ketika sedang di bawah pengawasan maskapai.
Tanggapan maskapai tidak memuaskan
Daniel kemudian mengeluhkan hal tersebut kepada pihak Super Air Jet melalui layanan pusat panggilan Lion Air Group.
Menurutnya, respon dari perusahaan penerbangan tidak cukup memuaskan.
“Salah satu tanggapan terhadap keluhan itu adalah mereka menyatakan telah melapor tentang masalah koper kepada petugas bagian barang hilang sebelum meninggalkan zona kedatangan. Pokoknya, mereka enggan untuk menggantikan koper saya,” ungkapnya.
Daniel berpendapat bahwa apabila maskapai memperbaiki koper yang rusak, dia tidak akan menempuh jalan hukum.
Di samping menuntut Super Air Jet sebagai tergugat, Daniel pun telah mengajukan gugatan terhadap PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) yang berperan sebagai turut tergugat pertama, serta melibatkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai turut tergugat kedua.
Alasan menggugat Rp 100
Daniel mengklaim kompensasi material dalam bentuk koper yang baru serta kerugian non-material senilai Rp 100 juta.
“Pula melunasi kerugian tidak materiel sebesar Rp 100 (seratus rupiah), serta menjatuhi hukuman pada Terdakwa agar menanggung biaya perkaranya di pengadilan asli,” jelas Daniel.
Gugatannya sebesar Rp 100 dikarenakan oleh dia mengatakan bahwa nilai dari kerugian yang tidak berwujud sulit untuk dihitung menggunakan uang.
Daniel mengatakan bahwa pengajuan gugatan tersebut bertujuan untuk menjadi sarana belajar dalam membela hak konsumen.
Dalam petisiannya, Daniel mengharapkan majelis hakim menetapkan bahwa maskapai tersebut telah bertindak secara ilegal, serta agar para pihak yang terkait taat dan mentaati keputusan tersebut.

