BeraniUsaha.com
Haruskah orang melakukan ibadah sunnah Syawal sesudah melunasi kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan?
Apabila berniat untuk melaksanakan fasta Syawwal namun terdapat hutang puasa Ramadan yang belum diselesaikan, sebaiknya prioritas penyelesaian kewajiban tersebut terlebih dahulu. Setelah hutang puasa Ramadan lunas baru dapat dilanjutkan dengan sunnah puasa Syawwal.
Seperti yang kita ketahui, tidak semua orang Muslim mampu menunaikan puasa Ramadan secara lengkap sepanjang 29 hari atau 30 hari tersebut.
Beberapa orang tidak bisa melaksanakan puasa dikarenakan mereka sedang dalam masa haid, nifas, sakit, atau tengah menempuh perjalanan atau safar.
Orang-orang yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan, dapat mengekalkannya di hari-hari lain.
Apakah boleh dilakukan sebelum menyelesaikan puasa Ramadan?
Terdapat berbagai pandangan di antara para ulama mengenai masalah apabila seseorang membayar hutang puasa sebelum melakukan ibadah puasa Syawwal.
Namun, para ahli agama sependapat bahwa lebih baik memprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban berbobot (menggantikan atau membayar) puasa Ramadan terlebih dahulu, baru kemudian dapat melakukan puasa enam hari pada bulan Syawal.
Namun, mayoritas ulama juga sepakat boleh mengerjakan puasa sunnah Syawal terlebih dahulu jika ada uzur seperti memiliki banyak utang puasa.
Ini disebabkan oleh fakta bahwa puasa kifayah dapat dijalankan hingga bulan Sya’ban.
Keistimewaan dari puasa enam hari tersebut hanya dapat dirasakan jika dilakukan pada bulan Syawal.
NiatĀ puasa syawal
Sama seperti jenis ibadah yang lain, puasa sunnah selama enam hari di Bulan Syawal perlu dimulai dengan mengucapkan niyet.
Berikut adalah bacaaan niat untuk berpuasa di bulan Syawwal:
Niatku besok adalah berpuasa untuk menunaikan sunnah bulan Syawal bagi Allah SWT.
Artinya:
Saya berencana untuk menunaikan fastabiqul khoyom syawal besok demi ridho Allah SWT.
Doa untuk Menyatakan Niati Saat Berpuasa di Waktu Siang Hari
Sebab ini adalah puasa sunah, apabila lupa berniat di malam hari, boleh Berniat pada siang harinya.
Berikut adalah niat untuk berpuasa pada bulan Syawwal ketika dibaikan di waktu siang:
Niatku adalah berpuasa pada hari ini sebagai pelaksanaan sunah syawal untuk Allah Ta’ala.
Nawaitu shauma pada hari ini untuk menegakkan sunnah syawwal kepada Allah SWT.
Maksudnya, “Saya berjanji untuk melakukan puasa sunah di bulan Syawal hari ini demi Allah Taala.”
Waktu yang Diperbolehkan
Menurut informasi dari situs Baznas, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya yang berjudul Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan pendapatnya bahwa seseorang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah di bulan Syawwal tanpa perlu dilakukan secara berturut-turut. Namun demikian, disyaratkannya agar total lamanya adalah sebanyak enam hari pada masa tersebut.
Dengan demikian, seseorang boleh menjalani puasa sunah pada bulan Syawal seperti halnya setiap hari senin dan kamis, atau bisa juga dilanjutkan tanpa membatasi dari tanggal 13 hingga 15 dan seterusnya asalkan masih dalam rangkaian bulan Syawal.
Apabila seseorang berkeinginan untuk melaksanakan puasa Senin-Kamis atau puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah), mereka masih akan menerima pahala dari puasa Syawwal.
Oleh karena itu, maksud di balik perintah untuk melakukan puasa rawatib ini adalah agar ibadah puasa tersebut dilakukan dengan sepenuh hati tanpa memandang apapun niatnya.


