BEKASI,
– Pejabat dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi berpotensi menghadapi sanksi karena perbuatan karyawannya.
Alasannya, pegawai tersebut menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi di Subang, Jawa Barat, saat cuti lebaran pada tahun 2025.
Hukuman akan dikenakan akibat pelanggaran Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA.
Ketahuan di tol
Mobil dinas dari Pemkot Bekasi tertangkap kamera sedang melewati Jalur TOL Jakarta-Cikampek ketika masa liburan Idulfitri tahun 2025, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 1 April 2025.
Berdasarkan rekaman video yang diterima
Mobil dinas itu bermerk Mitsubishi Expander.
Mobil berwarna gelap dengan nomor pelat B 1600 KQN tersebut sedang melaju di tengah-tengah para pemakai jalan toll.
Pengemudi yang ada di belakang mobil dinas itu mencatat saat kendaraan resmi itu tampak melewati jalan menuju Tol Cipali.
“Mobil dinas Bekasi jalan-jalan sampai Cikampek,” kata seorang pria dalam rekaman video yang diterima
, Rabu (9/4/2025).
Pejabat Disperkimtan diperiksa
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi, kendaraan itu biasanya digunakan oleh seorang pegawai dari Disperkimtan setiap harinya.
BKPSDM serta Inspektorat sudah mengundang pegawai tersebut untuk memberikan penjelasan.
Dalam pernyataannya tertulis pada hari Rabu, Kepala Badan BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto mengungkapkan bahwa kami berkolaborasi dengan inspektorat sudah melakukan pemeriksaian guna mendapatkan klarifikasi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan mobil dinas untuk pulang kampung saat Lebaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didapatkan, diketahui bahwa mobil dinas tersebut sebelumnya dipakai oleh pegawai negeri sipil itu untuk bertemu dengan petugas di Biro Administrasi Pemerintahan Otonomi Daerah Propinsi Jawa Barat pada hari Kamis tanggal 27 Maret tahun 2025.
Setelah menyelesaikan koordinasinya, para staf memarkirkan mobil dinas mereka di garasi rumah masing-masing.
Akan tetapi, selama masa cuti bersama pada tanggal 1 April 2025, pegawai itu menggunakan mobil dinas untuk mengunjungi saudaranya yang sedang tidak sehat di Subang, Jawa Barat.
Setelah selesai menjenguk, petugas tersebut secara langsung mengembalikan mobil dinasnya ke lokasi parkir milik Pemerintah Kota Bekasi.
Akan tetapi, pihak berwenang masih menghadapi ancaman sanksi gara-gara perbuatan karyawan mereka itu.
“Pemimpin Departemen Pertamanan dan Pembangunan menghukum serta membimbing pegawai yang melanggar aturan dan akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Sanksi tersebut dikenakan dikarenakan pihak pejabat terkait telah menyalahi surat edaran dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA.
Surat edaran tersebut berkaitan dengan pelarangan menggunakan mobil dinas saat liburan nasional serta cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi dalam lingkup Pemkot Bekasi.


