Home / transportation / Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi di Banten Hari Ini, Cakupannya Meliputi Tangerang dan Tangsel

Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi di Banten Hari Ini, Cakupannya Meliputi Tangerang dan Tangsel


JAKARTA, BeraniUsaha.com

– Pencairan pajak Kendaraan Bermotor dimulai hari ini, Rabu (10/4/2025), di area Provinsi Banten.

Warga yang bertempat di area Tangerang, termasuk Kota Tangerang sampai Tangerang Selatan bisa menggunakan fasilitas ini.

“Sebab, program tersebut tidak diberlakukan di DKI Jakarta. Oleh karena itu, pemutihan hanya efektif di Jawa Barat. Untuk tanggal 10 April 2025, kegiatan ini akan dilaksanakan di daerah Banten,” jelas Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pada hari Selasa, 8 April 2025.

Melalui proses pembersihan ini, dapat menghapuskan sanksi keterlambatan dalam pembayaran pajak serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Argo menyebutkan bahwa walaupun secara administrasi termasuk dalam Provinsi Banten, beberapa area seperti Tangerang Selatan dan Kota Tangerang justru berada di bawah naungan kepolisian Polda Metro Jaya.

Maka, sejumlah area yang secara legal menjadi bagian dari Polda Metro Jaya antara lain Samsat Cikokol, Ciputat, Ciledug, Kelapa Dua, serta BSD.

“Masyarakat yang berada di area Samsat Polda Metro seperti Cikokol, Ciputat, dan Ciledug, yang mencakup daerah Tangerang, Kelapa Dua, serta BSD, akan menerapkan sistem serupa dengan yang ada di Jawa Barat,” jelas Argo.

Proses ini meliputi penghapusan sanksi untuk pembayaran pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sehingga warga hanya perlu menanggung biaya pajak dasar pada tahun yang sedang berlangsung.

Di BBN, tidak ada pajak atau dendanya. Jadi, cukup membayar satu tahun pajak saja, mirip dengan apa yang terjadi di Jawa Barat sebelumnya,” katanya.


(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Abdul Haris Maulana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *