– Berikut adalah profil Akhmad Syarifuddin alias Ome, bakal wakil walikota yang ikut dalam pemilihan suplementasi urunan di Palopo pada tahun 2025 dan tidak lulus uji kelayakan.
Nama panggilan yang disebut telah lulus dari hukuman Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP) PSU di Palopo.
Dia sebelumnya dijelaskan sebagai pelanggar dalam hal administrasi oleh Bawaslu Kota Palopo.
Reski Adi Putra melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.
Ya, Akhmad Syarifuddin Daud dicurigai melanggar prosedural karena dianggap tak jujur tentang status hukumannya yang sebelumnya telah divonis pada tahun 2018.
Laporan tersebut selanjutnya diikuti oleh Bawaslu Palopo dan dikirim ke KPU Kota Palopo guna dilakukan penilaian lebih rinci.
KPU Sulsel sudah memproses tindak lanjut terhadap saran yang diberikan oleh Bawaslu tentang pelanggaran itu.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan bahwa pihaknya sudah memproses surat anjuran dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administratif.
“Betul itu surat rekomendasi dari KPU Sulsel,” kata Hasbullah pendek pada hari Rabu (9/4/2025).
Surat keputusan dari KPU Sulsel tersebut terdapat di dokumen dengan nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025.
Dalam surat tersebut, KPU Sulsel menyediakan peluang bagi Ome untuk dengan jujur melaporkan status hukumannya sebagai mantan narapidana yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
“Dengan jujurnya disampaikan tentang asal-usulnya sebagai seseorang yang pernah dihukum dan bukan penjahat berulang,” demikian tertulis dalam surat itu.
Oleh karena itu, mereka diwajibkan pula untuk menyatakan keadaan dirinya sebagai pelaku kriminal dengan menggunakan media publikasi outdoor semisal poster, baliho, ataupun spanduk.
KPU Sulsel pun menuntut agar Ome menyampaikan informasi tersebut lewat media sosial.
Di samping itu, pasangan Naili Trisal tersebut juga diharuskan untuk mengumumkan status pidatonyanya melalui media massa.
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan memberikan tenggat waktu selama 5 hari bagi Ome untuk mengeksekusi keputusan tersebut.
“Oleh karena itu, bagi Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si diperlukan untuk menyelesaikan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya ini sebagai langkah berikutnya sesuai dengan Saran Bawaslu Kota Palopo,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Sosok Akhmad Syarifuddin
Akhmad Syarifuddin yang juga dikenal sebagai Ome telah memulai keterlibatannya dalam dunia politik pada tahun 2013.
Akhmad Syarifuddin yang lahir pada tanggal 11 Januari 1979 ini sebelumnya menempati posisi sebagai Wakil Wali Kota di kota Palopo untuk masa jabatan tahun 2013 sampai dengan 2018.
Pada kesempatan tersebut, dia bekerja sama dengan Drs. H.M. Judas Amir.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Walikota, Ome telah lama terlibat dalam bidang akademis sebagai dosen di Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Berikut riwayatnya:
Riwayat Pendidikan
Sarjana Ekonomi
Universitas Hasanuddin (S1) (2002)
Pascasarjana Universitas Hasanuddin (S2) (2005)
Doktor dari UIN Alauddin (S3) (2016)
Pengalaman Organisasi
Anggota Dewan Penasihat PP PERSATUAN BOLA BASKET SELURUH INDONESIA (sejak 2019)
Deputi Kepala PTMSI Sulawesi Selatan (Sejak 2019)
Kepala Cabang Pemuda Pancasila Kota Palopo (2015 – 2022)
Deputi Ketua PSSI Sulawesi Selatan (2020 – 2022)
Kepala Badan Prestasi Palang Merah Indonesia di Kota Palopo (2015-2020)
Pemimpin Asosiasi Amatir Radio Indonesia Cabang Kota Palopo (2015 – 2020)
Pengurus Pusat Perbasi Dalam Masa Jabatan (2015 – 2020)
Kepala Pelti Kota Palopo (2015 – 2020)
Pembina Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Palopo (2015 – 2020)
Kepala Tim Penyelarasan AIDS Palopo (2013 – 2018)
Kasir Umum Madya PBPP Gerakan Pemudi Ansor (2010 – 2015)
Pengalaman Pekerjaan
Anggota Tim Pengelola Resiko dari BPJS Kesehatan untuk Masa Jabatan 2020 hingga 2024
Deputi Wali Kota Palopo (2013 – 2018)
Staf Khusus Komisi VI DPR RI (2006 – 2012)
Pengajar PNS di Institut Agama Islam Negeri Palopo (2003 – 2017)
Puluhan Orang Demonstrasikan ke Pengadilan Negeri Palopo, Tanya Soal Surat Keterangan Terpidana yang tak pernah Dikeluarkan oleh Akhmad Syarifuddin
Beberapa warga yang menjadi bagian dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Palopo melakukan protes di depan Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025.
Dalam pementasannya, para pendemo bertukar-tukar untuk memberikan pidato tentang ketentuan birokrasi seorang kandidat wakil Walikota Palopo yang dicurigai tidak sah.
Tindakan ini adalah respons dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Palopo atas surat keterangan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Palopo kepada Cawako Palopo, Akhmad Syarifuddin.
Mereka menggantungkan poster yang berbunyi ‘Pengadilan Negeri Palopo perlu tegas, jujur, dan adil dalam campurnya dengan PSU Palopo’.
Para demonstran juga mendatangi kantor KPU Palopo setelah melakukan aksi di Pengadilan Negeri.
Pada Jendela Aksi, Feriyanto menyatakan bahwa timnya membawa beberapa tuntutan dalam protes itu.
“Kami mengharapkan agar PN Palopo menyampaikan klarifikasi secara tertulis dengan menegaskan kesediaan mereka mencabut surat pengesahan yang ternyata keliru dan telah diserahkan kepada salah seorang Cawako Palopo,” ungkap Feriyanto pada hari Rabu, 9 April 2025.
Feriyanto menambahkan bahwa mereka menyampaikan petisi yang berbeda kepada KPU Palopo.
“Permintaan ke KPU Palopo adalah agar mendapatkan klarifikasi tentang cara mereka menentukan keputusan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif,” demikian dia menutup pembicaraannya. (*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribun-Timur.com dengan berjudul
Massa Demonstrasikan Kekecewaan terhadap Suket di Pengadilan Negeri Palopo, Tanpa Pernah Divonis Oleh Akhmad Syarifuddin
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribun-Timur.com denganjudul
Tokoh Akhmad Syarifuddin Menghadapi Ancaman, KPU Sulsel Meneliti Klaim Pelanggaran Administrasi dalam Pemilu Serentak Kota Palopo
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribun-Timur.com denganjudul
Ome Lewat Denda Diskualifikasi, KPU Berikan Batas Lima Hari untuk Mengungkapkan Status Mantan Narapidana





