BeraniUsaha.com
, JAKARTA — Badan Pengawas Keuangan (
OJK
) mengungkapkan hingga akhir Maret pada tahun ini
Indonesia Anti-Scam Center
Telah mendapatkan lebih dari 79.969laporan. Berdasarkan data tersebut, OJK melaporkan bahwa total kerugian bagi masyarakat adalah Rp1,7 triliun dan dana para korban yang telah di blokir sejumlah Rp134,7 triliun.
Kepala Divisi Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari, mengatakan bahwa terdapat laporan sebanyak 82.336 rekening, dengan total 35.394 rekening telah kami blokir secara langsung.
“Hingga saat ini, jumlah kerugian yang dilaporkan oleh Pusat Pengelolaan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti Scam Center [IASC], serta kerugian keseluruhan warga mencapai 1,7 triliun rupiah dan total dana para korban yang telah diblokir adalah 134,7 triliun rupiah,” ujar Friderica Widyasari pada konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Sebaliknya, Friderica mengatakan bahwa Satuan Tugas Penanggulangan Kegiatan Keuangan Ilegal yang dikenal sebagai Satgas Pasti sudah berhasil mendeteksi serta memblokir 1.123 lembaga peminjaman daring tidak sah atau entitas tersebut.
online
ilegal.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, alasan di balik pendirian Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Kantor pengelolaan penipuan itu menerapkan proses pada aktivitas perbankan, dengan pendekatan yang sigap serta memiliki dampak menghukum bagi pelaku.
IASC adalah bagian dari usaha OJK bersama semua anggota Satgas PASTI dan mendapat dukungan dari
stakeholders
di antaranya adalah asosiasi perusahaan finansial, penyedia layanan sistem transaksi elektronik, serta
e-commerce
.
Di samping itu, menurut data dari OJK, ada 209 tawaran investasi tidak sah yang diblokir di beberapa platform situs web dan aplikasi yang sudah atau bisa jadi merugikan publik.
“Tim Satuan Tugas tersebut pun sudah berhasil mendeteksi dan meneruskan permintaan penutupan atas lebih dari 1.600 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” katanya.
Dalam rangka perlindungan terhadap para konsumen, OJK melaporkan bahwa dari awal Januari sampai dengan tanggal 31 Maret di tahun ini, mereka sudah mengeluarkan 35 surat peringatan tertulis untuk 31 lembaga yang bergerak dalam bidang jasa keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), serta menerapkan 21 bentuk denda pada sebanyak 20 institusi tersebut.





