Pengusaha di sektor tekstil meminta pemerintah untuk secara ketat menerapkan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Jemmy Kartiwa, sebagai Ketua Umum Asosiasi Pertextilan Indonesia (API), menyoroti adanya keresahan terkait dengan meningkatnya masuknya produk tekstil illegal serta praktik dumping yang bisa merugikan produsen lokal.
“Agar dapat mengatasi kekhawatiran akan masuknya produk-produk murah akibat tarif balasan dari Trump yang berpotensi merusak pasar dalam negeri, kami harus cepat-cepat menyempurnakan aturan-aturan yang belum sempurna,” katanya di Jakarta, Selasa (8/4).
Jemmy menyatakan bahwa implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sangat dibutuhkan karena adanya kebijakan tariff reciprocation dari Amerika Serikat. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan negara-negara yang dipengaruhi oleh aturan tersebut akan membanjiri produk mereka di pasaran Indonesia. Oleh sebab itu, perluasan perlindungan untuk industri lokal menjadi suatu hal yang krusial.
Tindakan memperketat kontrol di perbatasan dengan mengharuskan adanya label dalam bahasa Indonesia serta SNI bisa jadi pertahanan awal yang kuat. Pemerintah dan otoritas terkait diminta untuk menunjukkan komitmennya dalam pemantauan aliran barang yang masuk ke negara ini.
“Beberapa langkah krusial yang harus dilaksanakan antara lain adalah mengembalikan penandaan berbahasa Indonesia dan sertifikasi SNI ke bagian pemeriksaan impor. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya produk-produk tak layak standar, sekaligus memproteksi industri lokal dari komoditas illegal serta tudingan transit shipmen yang disampaikan oleh USTR (Perwakilan Perdagangan AS),” jelas Jemmy.
Dengan demikian, API menyarankan agar besaran pengimportan kapas dari Amerika Serikat ditingkatkan menjadi 50% guna menyuplai bahan mentah bagi industri lokal. Sementara itu, saat ini proporsional importasi kapas dari AS baru mencapai 17% dari seluruh volume kapas yang diimpor oleh Indonesia.
Jemmy mengatakan bahwa meningkatnya impor kapas mungkin merupakan salah satu cara untuk meredam pengaruh tarif dari Trump. Ia berharap melalui pembicaraan tentang penambahan kapas tersebut, Indonesia akan mendapatkan pemotongan pajak pada ekspornya yaitu produk pakaian siap pakai menuju Amerika Serikat dengan nilai minimal 20% seperti yang diminta oleh Trump. Jemmy juga menambahkan jika perundingan berhasil dilaksanakan, maka tarif yang awalnya dikenakan sebesar 32%, bisa dikurangi hingga batasan yang lebih mudah diatur dan dipatuhi.





