, SERANG
– Dua penduduk dari Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Lebak yaitu Ily (20 tahun) dan Sa (28 tahun) ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Serang di rumah mereka pada hari Kamis tanggal 3 April 2025.
Dua orang teman itu diamankan setelah merampok sepeda motor yang menjadi milik salah satu anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Cikande, Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebutkan bahwa kedua pelaku dengan berani mencuri sepeda motornya kepolisian lantaran marah teman-temannya telah diamankan petugas.
“Alasan pencurinya aneh dan tidak biasa; dia dengan berani mengambil sepeda motornya sendiri untuk melampiaskan kemarahannya lantaran beberapa kawannya tertangkap oleh petugas Polres Serang yang sedang menjalani masa hukumannya saat ini,” jelas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko ketika ditemui reporter di Mapolsek Cikande pada hari Rabu, 9 April 2025.
Pelaku dalam kasus Ily selanjutnya mengambil sepeda motornya dari salah satu anggota yang tertinggal di area parkir masjid dan melakukannya dengan memecahkan kuncikontainya menggunakan alat berbentuk huruf T.
Setelah sukses mencuri dan melarikan diri dengan motornya yang berplat nomor XXIII 23013-28, para perampok tersebut kemudian menyerahkan kendaraan kepada pembeli gelap bernama Te (32), warga Cipanas, Lebak, dengan nilai penjualan senilai tiga setengah juta rupiah.
“Sebelum menjual motornya, sang tersangka Ace menghapus dan melempar nomor polisi resmi dari kendaraan tersebut,” jelas Condro. Dana hasil penjualan pun dipakai kedua pelaku untuk bertransaksi obat-obatan terlarang.
Tim Resmob dari Satreskrim Polres Serang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cikande yang menerimalaporan tersebut pun langsung memulai investigasi dengan mengumpulkan petunjuk-petunjuk terkait para tersangka.
Pada akhirnya, asal-usul serta bukti dari para perampok pun menjadi jelas. Di hari Kamis (3/4/2025), sekelompok penjahat yang melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor itu berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
“Dicokap di kediaman seorang tersangka yang berada di Kampung Hamberang Sabrang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, pada hari Kamis dini hari,” jelas Condro.
Condro menyebutkan bahwa target dari pelaku yang sering berpindah-pindah ke penjara tersebut adalah sepeda motor yang diparkir di daerah kabupaten Serang, Tangerang, Lebak, Bogor, dan Bekasi.
Sebagai akibat dari tindakan mereka, tersangka tersebut dikenai pasal-pasal yang berbeda. Ily dan Sa dituntut sesuai Pasal 363 KUHP mengenai pencurian bersama teror atau kekerasan.
“Penyidik Condro menegaskan bahwa tersangka Te dikenakan Pasal 80 KUHP terkait dengan tindak pidana penerimaan harta curian, ” ujar Condro yang didampingi oleh Kapolsek Cikande AKP Tatang.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Kompas.com



