BeraniUsaha.com
Sayangnya nasib para korban pelecahan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi di RSHS Bandung, kabarnya mereka juga harus merelakan kepergian sang ayah.
Diketahui bahwa korban FH (21) pada waktu peristiwa tersebut sedang menanti ayahnya yang baru saja menjalani operasi di area ICCU.
Telah mengalami pelecehan dari Priguna Anugerah Pratama alias PAP, si korban pun turut bersedih karena mendapati kepergian sang ayah.
Berita itu disebarkan oleh Dr. Mirza lewat Instagram Story @drg.mirza pada hari Rabu (9/4/2025).
Dokter Mirza menerima pesan dari pihak keluarga pasien yang menyatakan bahwa bapaknya telah wafat pada tanggal 28 Maret 2025 kemarin.
Perbedaan waktu 10 hari sejak insiden yang dialami oleh korban.
“Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS,”
Tuliskan pesan yang diterima dari Dr. Mirza.
Dokter yang juga orang yang membuat kasus ini viral turut merasakan duka dengan kepergian sang ayah dari korban.
Semua orang pasti akan kembali kepada Allah dan dari-Nya lah kita datang. Mudah-mudahan almarhum bapaknya mendapatkan akhir yang baik.
tulis @drg.mirza.
Saat ini, Priguna Anugerah Pratama yang menjadi tersangka sudah ditangkap oleh Polda Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa insiden penyebaran berita bohong ini pertama kali diketahui ketika para korban membuat laporan tentang pelaku kepada pihak kepolisian pada tanggal 18 Maret 2025.
Segalanya berawal ketika FH menemani orangtuanya yang tengah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Priguna Anugerah memulai tindakannya yang tidak senonoh dengan melakukan pemeriksaan darah.
Tim Forensik membawa tersangka dari ruangan Gawasan Instalasi Gawat Darurat menuju ke gedung Pusat Kesehatan Mother and Child Health Care (MCHC) RS Dr. Hasan Sadikin yang berada di lantai tujuh.
“Tersangka memindahkan korban dari ruangan IGD menuju gedung MCHC di tingkat 7 sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Kombes Hendra saat dilansir dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).
Kombes Hendra menambahkan bahwa sebelum meninggalkan tempat kejadian, tersangka meminta kepada FH untuk tidak dibarengi oleh siapa pun, bahkan adiknya.
Singkatnya, pelaku mengantarkan korbannya ke ruangan bernomor 711.
“Tersangka menuntut agar korban berpakaian menggunakan jas operasi yang berwarna hijau dan memerintahkan korban untuk melepaskan bajunya serta celana yang dikenakannya,” terang Kombes Hendra.
Priguna Anugerah setelah itu menyuntikkan jarum kebagian tangan kirinya dan pada tangan korban sekitar 15 kali percobaan.
Selanjutnya sang pelaku mengaitkan jarum tersebut pada selang infus. Kemudian pelaku memasukkan cairan jernih ke dalam selang infus tersebut.
Setelah beberapa menit, korbannya mengalami pusing dan kehilangan kesadaran.
Sesudah sadar, korban dimintakan untuk mengganti baju lagi kemudian dibawa hingga ke lantai 1 di bangunan MCHC.
Sesampainya di ruangan IGD, korban akhirnya menyadari bahwa jam tersebut sudah menunjukkan pukul
04.00 WIB.”
“Korban menceritakan pada sang ibu bahwa tersangka telah mencobanya sebanyak 15 kali untuk menarik darah dan menyuntikkan cairan jernih ke dalam selang infus yang membuatnya pingsan,” ungkap Kombes Hendra.
FH baru menyadari menjadi korban pemerkosaan paksa ketika mengalami rasa sakit saat buang air kecil.
Area sensitif-nya terasa sakit ketika tersentuh air.
Para korban setelahnya mengabarkan insiden tersebut kepada pihak berwajib.
Kombes Hendra mengatakan bahwa selama proses penyelidikan, telah ada 11 individu yang diperiksa sebagai saksi.
“FH menjadi salah satu korban, diikuti oleh ibunya, lalu beberapa perawat, sekitar tiga perawat, dan saudara kandung korban. Selain itu, pihak yang terlibat meliputi staf farmasi, dokter, serta pegawai Rumah Sakit Hasan Sadikin termasuk apoteker. Direktorat Kriminal Umum juga berencana mengumpulkan keterangaan pakar guna membantu proses penyelidikan,” ungkapnya.
Saat ini PAP sudah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan paksa.
Dia saat ini menghadapi ancaman hukumannya sebanyak 12 tahun di penjara.
Pasal 6C dalam UU No. 12 Tahun 2022 yang berisi tentang delik pidana kekerasan seksual.
“Ancamannya adalah dipenjara selama maksimal 12 tahun,” jelas Kombes Hendra.
Di samping menjadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan diringkus selama 20 hari untuk membantu pemerolehan informasi lebih mendalam terkait kasus tersebut.
(*)
(BeraniUsaha.com/ Siti N/ Endra)



