Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan satu orang dokter magister dari Universitas Padjadjaran (Unpad) karena diduga sebagai tersangka.
kekerasan seksual
Keluarga dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin demikian juga
RSHS Bandung
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, menyebut bahwa proses penahanan telah dimulai sejak tanggal 23 Maret 2025.
Surawan menyebut bahwa kasus yang dimaksud masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, terdapat seorang tersangka tunggal dalam perkara ini yakni PAP, berumur 31 tahun. “Kami tengah menyerahkan kepada ahli, yaitu dokter residen,” jelas Surawan melalui pesan singkat saat disambungkan pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025.
Unpad bersama RSHS Bandung mengkonfirmasi bahwa mereka sudah mendapatkan laporan tentang kasus pelecehan seksual yang dicurigai dilancarkan oleh salah satu pelaku Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad tersebut. Berdasarkan pernyataan resminya, insiden ini melibatkan anggota keluarga dari seorang pasien dan berlangsung di akhir bulan Maret tahun 2025 dalam lingkungan rumah sakit.
Unpad dan RSHS Bandung menyatakan penolakan atas perbuatan itu sambil bersumpah untuk mendampingi pemeriksaan kasus PAP secara “tegas, adil, dan terbuka”, sekaligus bertujuan mencapai keadilan bagi para korban dan famili mereka.
Kementerian Kesehatan Meminta KKI mencabut STR Terduga Perpetrator Pelecehan Seksual di RSHS Bandung
Menindaklanjuti kasus itu, Departemen Kesehatan mengharapkan Dewan Kesehatan Indonesia (DKI) menarik Surat Tanda Daftar (STD) pelaku PAP. “Sebagai upaya tegas awal ini, Depkes telah merujuk ke DKI agar langsung mencabut Surat Tanda Daftar (STP) milik dr PAP. Penarikan STP secara otomatis juga akan membatalkan Surat Ijin Praktik (SIP) dr PAP,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Depkes Aji Muhawarman saat memberi pernyataan di Jakarta pada hari Rabu lalu, seperti dilansir dari sumber tersebut.
Antara
.
Aji menyampaikan bahwa timnya sangat prihatin dan mengecam terjadinya insiden dugaan pelecehan seksual oleh seorang PAP, yaitu salah satu peserta didik PPDS dari Prodi Anestesiologi Universitas Padjadjaran di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. “Pihak tersebut saat ini telah diserahkan kepada Unpad dan dicabut statusnya sebagai mahasiswa, selain itu juga sedang menjalani proses hukum di Polres Jawa Barat,” ungkap Aji.
Dia menyebut bahwa Kemenkes telah memerintahkan kepada Direktur Utama RSHS Bandung agar secara sementara berhenti melaksanakan program residen dalam bidang Anestesiologi dan Terapi Intensif selama satu bulan di rumah sakit tersebut. Hal ini dilakukan guna melakukan penilaian ulang dan meningkatkan pengawasan serta manajemen bersama dengan Fakultas Kedokteran Unpad.
Unpad Tetapkan Resident Dokter sebagai Pelaku Kasus Perkosaan di RSHS Bandung
Unpad telah menerbitkan Pernyataan Akademik Penyelidikan (PAP) setelah adanya dugaan keterlibatan mahasiswa program pascasarjana di kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Menurut pernyataan Rektor Unpad Arief S. Kartasasmita, tindakan penghentian studi dipilih untuk memberikan sinyal jelas tentang keseriusan lembaga dalam merespons tuduhan melawan hukum dan etika yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis tersebut.
“Tentu saja, Unpad merasakan keprihatinan mendalam mengenai insiden tersebut. Umumnya, Unpad tidak akan mentolelir setiap jenis pelanggaran hukum atau transgresi terhadap norma-norma yang berlaku,” ungkap Arief melalui pernyataannya dari Bandung pada hari Selasa, 8 April 2025.
Meskipun proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, kata dia, Unpad telah memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi. “Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Arief.
Unpad menyatakan bahwa dokter yang bergelar PAP sudah bukan lagi mahasiswa Unpad dan tidak diizinkan untuk mengikuti atau melakukan aktivitas apapun baik di area kampus ataupun fasilitas rumah sakit pendidikan.
Arief menambahkan bahwa mereka juga akan memberikan bimbingan kepada para korban dan sudah melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan beserta kepolisian untuk memastikan jalannya proses hukum menjadi adil dan jelas. “Kami merasakan kesedihan ini bersama-sama dan ingin menyampaikan permintaan maaf yang dalam kepada korban dan famili mereka. Mudah-mudahan insiden seperti ini tak terulang di kemudian hari,” ungkapnya.
Unpad pun berencana untuk meningkatkan mekanisme pemantauan dalam seluruh aspek pembelajaran, mulai dari program spesialis hingga non-spesialis. “Harapannya dengan adanya langkah ini, insiden sejenis tidak akan kembali terulang, baik itu di kalangan Unpad sendiri ataupun di institusi-institusi yang merupakan bagian integral dari sistem pendidikan Unpad dan bahkan masyarakatnya,” ungkap Prof Arief.
Dia menyebut bahwa masalah tersebut tak sekadar melibatkan dimensi akademis, tapi juga mengenai supervisi dan pembimbingan siswa dalam lingkungan rumah sakit pendidikan. “Orang yang terlibat merupakan bagian dari Prodi Anestesiologi. Sudah ada koordinasi dengan Dekan FK, Dirut RSHS, bahkan Kemenkes untuk memastikan penyelesaian perkara ini dikelola dengan menyeluruh,” jelasnya.
Nabiila Azzahra
dan
Antara
menyumbang untuk penyusunan artikel ini.





