Home / politics / Kehidupan Priguna: Dokter Resident FK Unpad yang Dituding Rude pada Keluarga Pasien, Tetangga Ungkap jarang Bersosialisasi

Kehidupan Priguna: Dokter Resident FK Unpad yang Dituding Rude pada Keluarga Pasien, Tetangga Ungkap jarang Bersosialisasi


BeraniUsaha.com

Diketahui kebiasaan Priguna Anugerah (31), seorang dokter magister dalam bidang anestesi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), yang dipukul oleh keluarga pasiennya.

Ia dikenal jarang bergaul.

Diketahui bahwa Priguna berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Saat ini dia menetap di Bandung karena sedang melaksanakan program Pendidikan dan Pelatihan Dokter Spesialis (PPDS) dalam bidang anastesiologi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Di sisi lain, di Pontianak, Priguna Anugrah Pratama diyakin untuk menetap di wilayah Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Menurut pengamatan TribunPontianak.co.id, kediaman diperkirakan dimiliki oleh Priguna Anugrah Pratama nampaknya tidak berpenghuni dan gerbangnya tertutup erat.

Tetangga dengan inisial I menyatakan bahwa rumah si penjahat telah terlihat seperti tak berpenghuni selama kurang lebih sebulan dan tanpa adanya kegiatan apapun.

Priguna terkenal sebagai orang yang jarang berinteraksi dengan warga di lingkungannya.

“Kedua belah pihak jarang berinteraksi, masing-masing menjalani rutinitas tersendiri, dan meskipun pada perayaan Imlek sekalipun mereka tak mengunjungi satu sama lain,” ungkap I kepada TribunPontianak.co.id pada hari Rabu, 9 April 2025 sore itu.

Saya ingin menginformasikan pula bahwa bapak dari pelaku bekerja sebagai dokter dan praktis di sebuah apotek di Kota Pontianak.

“Saya tidak tahu pasti apa masalahnya, tapi biasanya pelaku sering keluar sebelumnya,” ujarnya.

Tersebut diketahui bahwa tindakan penggrebekan tersebut berlangsung di akhir bulan Maret 2025 dalam salah satu kamar lantai tujuh Rumah Sakit Hasan Sadikin yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat.

Priguna saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan seksual.

Dia adalah anggota keluarga pasien bernama awal FH (21).

Saat ini keadaan korban mengalami traumatis.


Awal Mula Kasus Terungkap

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa kasus penganiayaan pertama kali diketahui setelah korban mendokumentasikan pelaku ke polisi pada tanggal 18 Maret 2025.

Semuanya dimulai ketika FH menemani orangtuanya yang tengah ditangani di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna Anugerah memulai tindakannya yang tidak senonoh dengan cara mengecek darah.

Tim Forensik membawa tersangka dari Ruang Gawat Darurat menuju gedung Pusat Kesehatan Wanita dan Anak (KPA) RS Dr. Hasan Sadikin yang berada di tingkat tujuh.

“(Tersangka) memindahkan korban dari ruangan IGD menuju bangunan MCHC di tingkat 7 sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas Kombes Hendra saat ditulis dalam salinan video YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

Kombes Hendra menambahkan bahwa sebelum meninggalkan tempat kejadian, tersangka memintanya kepada FH untuk tidak dibarengi oleh siapa pun, bahkan adiknya.

Singkatnya, pelaku mengantarkan korbannya ke ruangan bernomor 711.

“Para tersangka menuntut agar korban berpakaian dalam jubah bedah berwarna hijau serta dimintanya korban melepaskan bajunya dan celana yang dikenakannya,” terang Kombes Hendra.

Priguna Anugerah setelah itu menyuntikkan jarum di bagian tangan kirinya sekitar 15 kali pada si korban.

Selanjutnya, tersangka mengaitkan jarum tersebut pada selang infus. Kemudian, tersangka memasukkan cairan jernih ke dalam selang infus tadi.

Beberapa saat setelah itu, korbannya mulai merasa pusing dan akhirnya jatuh pingsan.

Sesudah sadar, korban dimintakan untuk mengganti baju lagi kemudian dibawa hingga ke lantai 1 di bangunan MCHC.

Sesampainya di ruangan IGD, korban akhirnya menyadari bahwa jam tersebut telah menunjukkan pukul 04.00 WIB.

“Korban menceritakan pada ibunya bahwa pelaku mencoba mengambil darah sebanyak 15 kali dan menyuntikkan larutan jernih ke dalam kateter yang membuat korban pingsan,” ujar Kombes Hendra.

FH baru menyadari menjadi korban perampasan hak ketika mengalami rasa sakit saat buang air kecil.

Bagian sensitifnya terasa sakit ketika tersentuh air.

Para korban setelahnya menginformasikan peristiwa yang dialami kepada pihak berwajib.

Kombes Hendra mengatakan bahwa selama proses penyelidikan kasus tersebut, telah diperiksa sebanyak 11 saksi.

“FH menjadi salah satu korban, diikuti oleh ibunya selanjutnya, lalu beberapa perawat, sekitar tiga perawat, serta saudara kandung korban. Selain itu, pihak farmasi, dokter, dan staf Rumah Sakit Hasan Sadikin termasuk apoteker pun terlibat. Direktorat Kriminal Umum juga berencana mengumpulkan kesaksian pakar guna membantu investigasi,” ungkapnya.

Saat ini PAP sudah dijadikan tersangka dalam kasus kekerasan fisik.

Dia sekarang menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pasal 6C dalam UU No. 12 Tahun 2022 yang berisi mengenai delik aduan kejahatan perkosaan.

“Ancamannya adalah ditahan di penjara dengan masa tahanan maksimal yaitu 12 tahun,” jelas Kombes Hendra.

Di luar menjadi tersangka, Priguna Anugerah pun bakal digelandam selama 20 hari untuk meringankan pengejaran informasi yang lebih mendalam terkait perkara tersebut.


Kemenkes Tindak Tegas

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Azhar Jaya, menyatakan bahwa instansinya menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi hak-hak asasi dan memastikan tak ada bentuk kekerasan—baik itu kekerasan fisikal maupun seksual—boleh terjadi dalam area pendidikan kedokteran.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah mengambil tindakan keras terhadap pelaku dengan mencabut haknya secara permanen untuk tidak dapat melanjutkan program residennya di RSHS Bandung selamanya.

“Sanksi keras telah diberlakukan dengan mencabut hak PPDS tersebut untuk melanjutkan pendidikannya sebagai resident seumur hidup di RSHS dan mengirimkannyaembali ke FK Unpad. Penentuan hukuman tambahan adalah tanggung jawab FK Unpad,” jelas Azhar saat memberitahu para awak media pada hari Rabu, 9 April 2025.

Diketahui, korban merupakan keluarga yang sedang menunggu pasien.

Para korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar 4-5 jam sesudah mendapatkan pengobatan dan mengeluhkan rasa nyeri di daerah intim mereka.

Kondisi sang korban kini telah membaik walaupun masih terdapat sedikit rasa traumatis.


Unpad Berhentikan Pelaku

Pada saat yang sama, PAP dihapuskan dari program PPDS dikarenakan telah melanggar kode etika dengan serius dan juga terlibat dalam tindakan pidana yang merusak citra lembaga serta profesi kedokteran.

Unpad mengakhiri keikutsertaan pelaku dalam program PPDS sebagai langkah penanganan kasus tersebut. Sebagai konsekuensinya, Unpad menerapkan hukuman yang keras dengan cara membatalkan status pelaku di dalam program PPDS.

“Sebab tersangka adalah seorang PPDS yang disimpan di RSHS dan bukan pegawai RSHS, maka sanksi keras telah diberlakukan oleh Unpad dengan mengakhiri keikutsertaannya dalam program PPDS,” demikian tertulis dalam pernyataan tersebut.

Sebaliknya, Unpad juga berkewajiban membantu korban dalam pelaporan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.

Baca berita BeraniUsaha.comlainnya di

Google News

Ikuti dan Berpartisipasi dalam Grup Whatsapp

BeraniUsaha.com

Artikel ini sudah dipublikasikan diصند

TribunPontianak.co.id

Dengan Judul PENAHKIRAN Kasus Neighbors Doctor PPDS dari Pontianak yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Wanita di Bandung: Kedua Belah Pihak jarang Berinteraksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *